Kepala Inspektorat Mentawai Jelaskan Kewenangan Daerah dan Pusat Terkait Resort di Kawasan Hutan

Mentawai – GardaNews.com, Polemik keberadaan resort di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW, SH. MH. angkat bicara terkait batas kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan hutan serta aktivitas investasi.

Dalam pesan singkatnya kepada media, Serieli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat dan sebagian dilaksanakan melalui pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengawasan pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan atau mencabut izin kawasan hutan produksi. Kewenangan itu berada pada pemerintah pusat dan provinsi sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Serieli, BW, SH. MH.
Ia menambahkan, keberadaan resort di Mentawai harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan sinkronisasi regulasi antara tata ruang daerah dengan status kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, Serieli juga menegaskan bahwa pemungutan pajak hotel dan restoran oleh pemerintah daerah tidak dapat diartikan sebagai bentuk legalisasi izin usaha. Menurutnya, pajak dipungut karena adanya aktivitas usaha yang berjalan, sedangkan legalitas izin usaha tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pajak dan perizinan adalah dua hal berbeda. Pajak dipungut karena ada aktivitas usaha, tetapi bukan berarti pemerintah daerah melegalkan izin usaha di kawasan hutan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi melalui instansi terkait di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap keberadaan sejumlah resort di kawasan pulau-pulau Mentawai yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi. Di sisi lain, investasi pariwisata dinilai menjadi salah satu sektor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Serieli berharap adanya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pelaku usaha agar persoalan investasi resort di Mentawai dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum tanpa menghambat pembangunan daerah. (TIM REK)

Share :