Mentawai, GardaNews.com — Rinto Wardana menyoroti perubahan status sejumlah kawasan resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang kini masuk dalam kawasan hutan produksi.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Mentawai, Delau.

Dalam percakapan itu, Bupati menggunakan sapaan khas Mentawai, “Lakut”, yang berarti ipar.
“Sudah dilakukan periksa izin-izin resortnya, Kut?” tulis Bupati dalam pesan singkat tersebut.
Meski demikian, Bupati menegaskan agar pemberitaan terkait resort yang berada di kawasan hutan produksi tidak menimbulkan persepsi bahwa resort tersebut sejak awal berdiri secara ilegal.
Menurut penjelasan yang disampaikan, sejumlah lokasi resort sebelumnya merupakan kawasan “zona putih” atau berada di luar kawasan hutan. Namun, setelah adanya proses paduserasi dan penyesuaian tata ruang kehutanan, sebagian wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan produksi.
Menanggapi pertanyaan Bupati, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Delau, menjelaskan bahwa perubahan status kawasan tersebut berkaitan dengan penetapan peta paduserasi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
“Keputusan itu mengatur penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan luas mencapai 2.600.286 hektare,” kata Delau.
Ia menjelaskan, kebijakan paduserasi dilakukan sebagai penyesuaian antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Dampaknya, sejumlah wilayah yang sebelumnya berada di luar kawasan hutan kemudian masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
Selain itu, Bupati Mentawai juga menyampaikan bahwa beberapa resort di daerah tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai.
“Bahkan sudah ada yang punya SHM atau Hak Pakai. Apakah si Lakut tahu?” tulis Bupati melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Delau mengaku telah mengirimkan data dan informasi terkait status kawasan serta perubahan tata ruang yang diperoleh dari dokumen dan data kebijakan kehutanan.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai juga berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memperjuangkan pelepasan kawasan Hutan Produksi (HP) yang saat ini menjadi lokasi sejumlah usaha resort dan investasi pariwisata di Mentawai.
Menurut Delau, langkah tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap usaha wisata yang telah lama berkembang di kawasan destinasi surfing internasional tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memperjuangkan pelepasan kawasan HP agar status usaha resort dan investasi pariwisata menjadi legal serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menilai sektor pariwisata Mentawai memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah apabila didukung regulasi yang jelas serta kepastian hukum.
Selain itu, Delau juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi tata ruang dan status kawasan di Mentawai yang dinilai memiliki kekhususan sebagai daerah kepulauan dan destinasi wisata internasional.
“Tujuannya bukan untuk merusak hutan, tetapi bagaimana investasi yang sudah berjalan dapat tertata secara hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah,” katanya.
Persoalan legalitas resort di Mentawai kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata ruang, kehutanan, investasi pariwisata, dan kepastian hukum terhadap usaha wisata yang telah lama beroperasi di daerah tujuan surfing internasional tersebut.( Tim Rek)

