
Kabupaten Sijunjung — Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, Jumat (22/5/2026).
Lahan yang dipersoalkan tersebut disebut merupakan tanah ulayat milik Sabirin Datuak Monti Penguhulu bersama kaum Suku Melayu yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah adat yang diduga berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat pemilik ulayat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri guna meminta kepastian hukum atas dugaan penyerobotan tanah ulayat yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut Rahmad Sukendar, persoalan tanah ulayat bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dan wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan telah disampaikan ke berbagai pihak. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi kaum pemilik tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Nagari Tanjuang Kaliang dan merupakan bagian dari tanah ulayat kaum Suku Melayu. Dalam perjalanannya, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut diduga telah dijual kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru yang dikenal dengan nama Sugito alias Lilik. Dugaan tersebut, kata Rahmad Sukendar, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat.
“Kami berharap Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dapat turun langsung melakukan investigasi agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penguasaan lahan masyarakat adat secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan maupun konflik administrasi pertanahan.
Sementara itu, masyarakat adat kaum Suku Melayu mengaku kecewa karena hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak terkait, meskipun persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah ulayat sebagai warisan leluhur.
Selain meminta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi lahan tanpa persetujuan masyarakat adat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat selama ini memang menjadi isu sensitif karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut nilai historis, sosial, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Minangkabau.
Dalam sistem adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki makna penting sebagai simbol identitas kaum dan harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, segala bentuk pengalihan maupun pemanfaatan tanah adat semestinya dilakukan melalui musyawarah dan persetujuan seluruh unsur kaum sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam persoalan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan dimaksud.(Rek)

