BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Sitaro Terapkan KUHP Baru yang Humanis

Jakarta – Garda News.com

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 melalui tuntutan pidana pengawasan terhadap dua perkara penganiayaan.

Menurut Rahmad, kebijakan tersebut menunjukkan wajah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, pembinaan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH. Penerapan KUHP baru merupakan bentuk transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan humanis,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (22/5/2026).

Rahmad menilai penerapan pidana pengawasan menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah lingkungan sosialnya.

“Ini suatu bentuk rasa keadilan untuk masyarakat. Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan, tetapi juga memberikan ruang bagi nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan,” ujarnya.

Langkah Kejari Sitaro tersebut merupakan bagian dari implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai mengedepankan pendekatan pembinaan, pengawasan, serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu tanpa harus selalu dijatuhi hukuman penjara.

Pidana pengawasan sendiri diatur dalam Pasal 65, Pasal 75, dan Pasal 76 KUHP Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, hakim diberikan kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, kondisi pelaku, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

Melalui mekanisme itu, terdakwa tetap menjalani masa pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mendekam di penjara, namun tetap wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH, menegaskan bahwa penerapan KUHP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan.

“KUHP yang baru memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara, apalagi jika masih ada peluang pembinaan dan perbaikan perilaku di tengah masyarakat,” ujar Kajari Anang Suhartono.

Penerapan pidana pengawasan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara, melainkan juga pemulihan sosial dan pembinaan yang berorientasi pada masa depan(*)

Share :