Dugaan Perzinahan Dilaporkan ke Polres Mentawai, Korban Harap Proses Hukum Berjalan

Mentawai – Garda News.com
Sokhi Nafaodu Gaho mendatangi redaksi Garda News.com dengan membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari Polres Kepulauan Mentawai tertanggal 23 April 2026.

Dalam keterangannya kepada media ini, korban mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan dan persetubuhan yang disebut terjadi di Penginapan Kristin, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan beberapa laki-laki berinisial BY, DK, dan DY terhadap istri sah korban bernama Fermida Yanti Nehe.

Korban berharap laporannya dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagai seorang perantau, korban mengaku kecewa atas dugaan perbuatan yang disebut telah mempengaruhi istrinya hingga masuk ke dunia malam dan menyebabkan keretakan dalam rumah tangganya.

“Saya berharap Kapolres Mentawai dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Saya kasihan kepada anak-anak saya yang masih kecil, ada tiga orang. Akibat kejadian ini keluarga kami menjadi kacau,” ujar Sokhi Nafaodu Gaho kepada Garda News.com.

Hingga saat ini, korban mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum dari pihak Polres Kepulauan Mentawai terkait laporan yang telah disampaikan tersebut.(tim)

Share :