Dugaan Kasus di Bank Nagari Siberut Mencuat, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan

 

Mentawai – Garda Suara Kita News.com. Sejumlah dugaan kasus yang melibatkan oknum KCP Bank Nagari di wilayah Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan rekayasa dana nasabah hingga mencapai puluhan miliar rupiah yang terjadi di wilayah Bank Nagari Siberut Selatan.

Kasus ini dikabarkan dari bidang hukum Bank Nagari Sumbar yang tidak menyebut namanya tengah ditangani oleh Polda Sumatera Barat,mulai tahun 2025, namun masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Media Garda Suara Kita News. Com ini konfirmasi kasus KCP Bank Nagari Siberut Selatan , kepada Pak, Irjen Pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta, M.Si, Kapolda Sumbar melalui pesan WhatsApp dan belum ada jawaban .

Selain itu, berbagai kasus yang melibatkan oknum karyawan Bank Nagari di Sumatera Barat selama ini dinilai seperti fenomena gunung es—hanya sebagian kecil yang muncul ke permukaan, sementara sisanya tersembunyi dan belum terungkap secara terbuka.

Sejumlah kasus yang diduga terjadi di internal Bank Nagari disebut-sebut kerap ditutup-tutupi oleh jajaran pimpinan pusat. Minimnya transparansi kepada publik ini dinilai telah berdampak serius terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut.

Di beberapa daerah di Sumatera Barat, persoalan serupa juga mencuat. Salah satunya terkait klaim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhadap dua perusahaan pelaksana, yakni CV Teknik Dirgantara dengan nilai Rp. 819.590.000 dan CV Pelita Sikumber sebesar Rp575.457.000. Kedua proyek tersebut menggunakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank Nagari.

Meski pihak Bank Nagari melalui narasumber internal menyebutkan bahwa keterlambatan klaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi salah satu alasan, namun persoalan ini kini telah bergulir ke ranah hukum. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Padang, di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggugat PT Bank Nagari Sumatera Barat.

Masyarakat menilai bahwa jajaran direksi Bank Nagari belum maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawan, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai.

Mereka mendesak agar pihak manajemen bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Publik juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, agar mengusut tuntas seluruh dugaan kasus tersebut secara profesional dan terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan pemerintah daerah.

Diduga Langgar UU Perbankan dan KUHP
BPI KPNPA RI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka terdapat pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, antara lain:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 49 ayat (1) dan (2), terkait pencatatan palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank.

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Tindakan menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Pembuatan atau penggunaan dokumen palsu.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Penguasaan dana milik orang lain secara melawan hukum.(Tim Redaktur)

Share :