Padang ,Garda News. Com
PPID, PT Bank Nagari, Hasnul , merespons pemberitaan salah satu media online, Cupak News, yang mengangkat judul “Paradoks Klarifikasi Bank Nagari: Klarifikasi Kasus yang Sengaja Disembunyikan dari Publik?”.
Menurut Hasnul , PT Bank Nagari menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun, penggunaan judul tersebut dinilai berpotensi membangun persepsi publik seolah-olah Bank Nagari melakukan upaya pembohongan publik melalui jumpa pers yang digelar manajemen bersama wartawan pada 4 Juni 2026.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan publik. Namun jangan sampai framing yang dibangun membuat masyarakat berkesimpulan bahwa Bank Nagari telah membohongi publik. Itu tidak sesuai dengan substansi yang disampaikan dalam jumpa pers,” ujar Hasnul.
Ia menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar justru untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kasus fraud yang ditemukan di sejumlah jaringan kantor, serta penjelasan terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut, kata Hasnul. manajemen tidak pernah membantah adanya temuan audit maupun kasus fraud yang terjadi. Sebaliknya, direksi secara terbuka mengakui adanya temuan tersebut sekaligus menjelaskan langkah-langkah perbaikan yang telah dan sedang dilakukan perusahaan.
“Dalam jumpa pers itu kami tidak menutupi apa pun. Direksi menjelaskan secara terbuka bahwa terdapat kasus fraud di sejumlah kantor jaringan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu kami mempertanyakan narasi yang seolah menggambarkan ada fakta yang sengaja disembunyikan dari publik,” katanya.
Menurutnya, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Bank Nagari berjalan dan mampu mendeteksi penyimpangan yang terjadi. Selain itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor negara juga telah dilakukan dan dapat diverifikasi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Ia menilai penggunaan frasa seperti “kasus yang sengaja disembunyikan dari publik” berpotensi menimbulkan interpretasi bahwa manajemen melakukan tindakan yang tidak pernah terjadi. Padahal, seluruh materi yang disampaikan dalam jumpa pers dapat diuji dan diverifikasi melalui dokumen resmi maupun lembaga yang berwenang.
“Kalau ada pihak yang meragukan penjelasan manajemen, silakan melakukan verifikasi kepada BPK RI atau pihak terkait lainnya. Ruang konfirmasi terbuka. Namun jangan sampai opini yang dibangun melalui judul atau narasi tertentu menggiring masyarakat pada kesimpulan bahwa Bank Nagari sengaja menyesatkan publik,” tegasnya.
Hasnul juga menyoroti bahwa pemberitaan tersebut lebih banyak menekankan sisi temuan audit, tetapi kurang memberikan ruang yang memadai terhadap penjelasan mengenai tindak lanjut, langkah perbaikan internal, serta komitmen perusahaan dalam menjalankan rekomendasi auditor negara.
Selain membahas LHP BPK RI, manajemen Bank Nagari dalam jumpa pers tersebut juga meluruskan informasi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam perkara itu, Majelis Komisioner tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon, melainkan hanya sebagian. Informasi yang wajib dibuka berkaitan dengan pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), sementara sejumlah data internal bank tetap dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perbankan dan regulasi sektor jasa keuangan.
Menurut Hasnul, publik berhak mengetahui seluruh fakta secara utuh, baik mengenai temuan yang terjadi maupun langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami tidak anti kritik. Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi prinsip keberimbangan dan akurasi juga harus dijaga. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan informasi yang parsial sehingga melahirkan persepsi yang keliru terhadap institusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), memperkuat sistem pengawasan internal, menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat Sumatera Barat.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun jangan framing Bank Nagari seolah membohongi publik, karena fakta yang kami sampaikan dalam jumpa pers dapat diuji, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan,” tutup Hasnul. (Redaksi)


