
Tuapeijat, Garda News.com – Di hadapan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah memenuhi forum, Bupati Mentawai, Dr. Rinto Wardana, menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, SH, berlangsung khidmat di Aula Sekretariat DPRD. Sebanyak 16 dari 20 anggota DPRD hadir, sehingga persidangan dinyatakan sah untuk dilaksanakan.

Dalam pemaparannya, Bupati Rinto Wardana menegaskan bahwa pengelolaan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung enam prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029,
yakni pembangunan infrastruktur jalan, pemerataan jaringan listrik, penyediaan akses internet, pemenuhan kebutuhan air bersih, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
“Semua ini adalah ikhtiar kita bersama untuk membangun fondasi Mentawai yang lebih baik,” ujar Rinto
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, target penerimaan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp784,33 miliar, dengan realisasi mencapai Rp773,54 miliar atau 96,62 persen. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 16,42 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Sementara itu, total belanja daerah tercatat sebesar Rp865,87 miliar, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp81,54 miliar. Untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial, pemerintah daerah menganggarkan Rp680,74 miliar dan terealisasi sebesar Rp589,27 miliar, atau turun 11,28 persen dibandingkan tahun 2024.
Di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski demikian, BPK masih memberikan 17 temuan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Kita memiliki waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima pada 29 Mei 2026 untuk menyelesaikan 17 temuan tersebut. Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD,” tegas Bupati.
Usai penyampaian nota penjelasan, Bupati Rinto Wardana menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Ketua DPRD Ibrani Sababalat untuk selanjutnya dibahas pada tingkat fraksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sidang paripurna pun ditutup. Namun, harapan masyarakat Mentawai terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel tetap menyala.
Masyarakat menanti agar setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang dirasakan manfaatnya, mulai dari jalan yang layak, listrik yang menjangkau seluruh wilayah, hingga tersedianya air bersih bagi warga di pelosok Bumi Sikerei.
Editor: Garda News.com

