Mentawai – Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait keberadaan sejumlah usaha resort dan penginapan di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 47/S.BPI/LP/V-2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Bupati Kepulauan Mentawai.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data lapangan terkait dugaan berdirinya usaha resort dan penginapan di dalam kawasan hutan produksi.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum serta kepastian tata kelola kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Dalam dokumen laporan disebutkan terdapat 55 usaha resort dan penginapan yang berada di wilayah Siberut, Sipora, Pagai hingga Pulau Awera. Dari jumlah tersebut, sebagian usaha tercatat dalam status “proses keterlanjuran ke KLHK”, sementara sebagian lainnya disebut belum memiliki proses pelepasan kawasan hutan.
Selain persoalan legalitas kawasan hutan, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas sejumlah resort, seperti dugaan kerusakan garis pantai, hutan mangrove, dan ekosistem pesisir yang berada di sekitar kawasan resort.
Menurut BPI KPNPA RI, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum karena wilayah pesisir dan hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi, serta melindungi habitat biota laut di Kepulauan Mentawai.
Selain itu, pihak perusahaan juga telah menghubungi media ini terkait keberadaan usaha mereka di Mentawai. Salah satunya PT. Harta Karun di Siberut yang merupakan pengelola WavePark Resort Mentawai yang berada di Pulau Mainuk, Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kemudian PT. Pulau Ombak Indah selaku pengelola Kandui Resort dan Kandui Villas yang berada di Pulau Karamaijat, Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, yang menurut laporan BPI KPNPA RI masih berada dalam kawasan HP atau Hutan Produksi Tetap.
Pihak perusahaan disebut mengaku telah mengantongi izin sejak lama. Namun menurut Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, saat media meminta dokumen izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen dimaksud dan hanya menyampaikan izin investasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak perusahaan maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap proses perizinan, penggunaan kawasan hutan, dugaan kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berikut daftar usaha resort dan penginapan yang tercantum dalam laporan BPI KPNPA RI:
Umma Maonu Mentawai Camp
Kedai Doni Maonu
The Shadow Mentawai Eco Surfcamp (PT. Usaha Anak Nagari)
Libbut
Alaia Mentawai (PT. Five Star Mentawai)
PT. Lagok Simatau-tahu Playground
Hidden Bay Resort Mentawai
MIA Surfcamp Mentawai
Yanto Place
Pit Stop Hill Resort
Mentawai Surf Retreat Sumatera
Kaini Mentawai
Driftwood Mentawai
Mobile Moile Homestay
Nusa SurfCamp
Beng-Bengs SurfCamp
Ebay Guest House Mentawai
Mentawai
Mentawai Surfing Barrels
Sabbit Mentawai Surf Camp
Mentawai Ebay Playground Surfcamp
Surf Camp Siberut
Jupy’s Surfcamp Mentawai
Gin-Gin Mentawai Surf Lodge
Luluni Mentawai Surf Bungalows
Wavepark Resort Mentawai (PT. Harta Karun)
Botik Resort
PT. Kandui Beach Villas
Umata Village
Kandui Resort
Awera Mana Island
Tree Sisters Favela Mentawai
Favela Mentawai
Sabiret Island
Bilou Beach Villa
PT. Nasara Lifestyle D
Tosca Homestay
Sabeugugung Mentawai
Awera Island Beach
Tom Surf
Awera Island
Survival Mentawai Surfcamp
Awera Uma Lodge
Beach Bar Awera Resort
Awera Resort & Spa
Awera Island Surf Camp
Dream Beach Resort
Togat Nusa Retreat
North Pagai Bungalows
Deji Homestay
Southern Mentawai Outpost
Sibigeu Surfcamp Mentawai
Resort Salawi
PT. Saraina Koat Mentawai
Bintang Local Homestay Ground.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi perizinan OSS yang diperlihatkan kepada media terkait usaha yang disebutkan dalam laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red)

