Viral Dugaan Pungli di Pelabuhan Teluk Bayur, Pelaku Buat Surat Pernyataan di Polsek Teluk Bayur

 


Padang – Seorang pria bernama Nuzir Yandi (42) membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Teluk Bayur setelah video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, viral di media sosial.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2026, Nuzir Yandi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Padang, khususnya para pengguna jasa transportasi laut yang merasa dirugikan.

Dalam surat tersebut, Nuzir Yandi mengaku telah meminta pungutan kepada pengunjung yang datang dari Mentawai menggunakan KM Sabuk Nusantara di Pelabuhan Teluk Bayur pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.
Ia menyatakan:

Meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Padang atas perbuatannya yang telah meresahkan.
Berjanji tidak akan mengulangi tindakan pungutan liar maupun perbuatan lain yang melanggar hukum di kawasan pelabuhan.

Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan serupa.

Surat pernyataan tersebut dibuat di Kantor Polsek Teluk Bayur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai. Dalam isi surat juga ditegaskan bahwa pernyataan itu dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan pungli beredar luas di media sosial. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan aparat terus meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kemungkinan proses hukum lanjutan terhadap pelaku. Namun, langkah pembuatan surat pernyataan di Polsek Teluk Bayur diharapkan dapat menjadi peringatan agar praktik pungutan liar tidak lagi terjadi.
Tim Redaksi | GardaNews.com

Share :