Padang – GardaNews.com
PT Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional bank tersebut untuk periode tahun 2023 hingga Triwulan III tahun 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Chandra, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026). Turut hadir jajaran direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, sejumlah pimpinan cabang, pimpinan divisi, pengurus PWI Sumatera Barat, serta insan pers.

Dalam keterangannya, Gusti Chandra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.
Menurutnya, setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan BPK dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank.
“Bank Nagari berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, baik berupa penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen Bank Nagari juga menjelaskan terkait kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung. Menurut Gusti Chandra, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal perusahaan berjalan efektif.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan aktif, termasuk melalui Whistleblowing System (WBS) dan audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal Bank Nagari.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, selain beberapa catatan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional Bank Nagari selama periode tahun 2023 hingga Triwulan III 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal bank dan regulasi perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan, di antaranya peninjauan kembali sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta penguatan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional perusahaan.
Selain itu, Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026 dan akan melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Gusti Chandra menegaskan bahwa berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK dipandang sebagai dorongan positif untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” katanya.
( GardaNews.com)

