Mentawai — Garda News.Com
Ketua BPI KPNPA RI, Tuhowoloo Telaumbanua atau yang akrab disapa Delau, menjelaskan bahwa persoalan kawasan hutan dan legalitas resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu dipahami secara utuh berdasarkan sejarah penetapan kawasan hutan di daerah tersebut.
Menurut Delau, peta paduserasi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat memang ditetapkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Namun, status sebagian besar pulau di Mentawai sebenarnya sudah masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sejak adanya Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984.
“Peta paduserasi itu tahun 1999, tetapi pulau-pulau di Mentawai sudah masuk kawasan HP sejak Peta TGHK tahun 1984,” ujar Delau.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan kehutanan yang tidak ingin disebutkan namanya, kawasan pulau-pulau di Mentawai memang telah tercatat dalam peta TGHK sejak lama, bahkan ketika wilayah Mentawai masih menjadi bagian dari Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, resort yang berdiri sebelum tahun 1999 masih sangat sedikit dan bisa dihitung dengan jari, kemungkinan hanya sekitar dua hingga tiga resort saja. Namun setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai dimekarkan dan perkembangan pariwisata surfing meningkat pesat di atas tahun 2000, pembangunan resort mulai menjamur di berbagai pulau.
“Kalau resort yang berdiri sebelum 1999 mungkin hanya dua atau tiga saja. Tetapi setelah tahun 2000 resort mulai menjamur di pulau-pulau Mentawai,” katanya.
Delau menegaskan bahwa masyarakat kini berharap kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, agar ikut membantu mencarikan solusi terhadap sekitar 55 perusahaan resort yang saat ini disebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Menurutnya, apabila persoalan legalitas dapat diselesaikan melalui kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, maka perusahaan-perusahaan wisata tersebut dapat beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pembayaran pajak, retribusi, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“BPI hanya mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar mencarikan solusi dan melegalkan perusahaan-perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Delau.
Persoalan legalitas resort di Mentawai kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata ruang, kehutanan, investasi pariwisata, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata di salah satu destinasi surfing internasional terna di Indonesia.
Selain itu, Delau juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi tata ruang dan status kawasan di Mentawai yang dinilai memiliki kekhususan sebagai daerah kepulauan dan destinasi wisata internasional.
“Tujuannya bukan untuk merusak hutan, tetapi bagaimana investasi yang sudah berjalan dapat tertata secara hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah,” katanya.
Persoalan legalitas resort di Mentawai kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata ruang, kehutanan, investasi pariwisata, dan kepastian hukum terhadap usaha wisata yang telah lama beroperasi di daerah tujuan surfing internasional tersebut lepas dari kawasan HP, dapat legal.(Tim)

