Mentawai – Garda Suara Kita News. Com. Pernyataan tegas dan penuh risiko disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana. Ia menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum, bahkan hingga masuk penjara, demi memperjuangkan masyarakat miskin di wilayah kepulauan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Musrenbang Mentawai 2026 yang digelar pada 31 Maret 2026 di Kantor Bappeda Kepulauan Mentawai.
“Kalau demi masyarakat keluar dari kemiskinan, saya siap ambil risiko, bahkan sampai masuk penjara,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mentawai mencapai Rp200 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Upaya itu akan dilakukan melalui penertiban dan optimalisasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah.
Namun, ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini masih terbatas, sementara pemerintah juga harus menanggung pembiayaan sekitar 1.100 tenaga PPPK paruh waktu.
“Kita harus menghemat anggaran agar kebutuhan belanja, termasuk pembiayaan PPPK, tetap terpenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur jalan di Pulau Siberut menjadi prioritas utama. Menurutnya, akses jalan merupakan kunci membuka keterisolasian serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Mentawai.
Kendala utama pembangunan tersebut adalah status kawasan hutan, termasuk wilayah Taman Nasional Siberut yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi intensif dengan Ferdinal dan memperoleh peluang rekomendasi untuk pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Kami terus berjuang agar izin pembukaan jalan di Siberut dapat diberikan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Bupati menjelaskan, tingkat kemiskinan di Mentawai masih berada di kisaran 14 persen dan belum mengalami penurunan signifikan. Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan akses transportasi yang masih bergantung pada jalur laut.
Ia optimistis, pembangunan jalan akan membuka akses ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga masyarakat Mentawai dapat sejajar dengan daerah lain di Sumatera Barat. Program ini menjadi prioritas hingga tahun 2030 bersama Wakil Bupati Jakop Saguruk.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya menilai komitmen Bupati cukup kuat. Namun, ia mengingatkan bahwa proses perizinan kawasan hutan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tetap harus mengikuti mekanisme pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh proses wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan aturan lingkungan hidup.
“Jika tidak mengikuti prosedur, risiko hukum sangat besar dan dapat berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kepulauan Mentawai merupakan “mutiara dunia” sekaligus paru-paru dunia yang harus dijaga.
Oleh karena itu, pembangunan harus dilakukan secara seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan melalui sinergi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.(☆)

