Praperadilan Kadis Koperasi Dan UKM Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait,SE.MM Ditolak PN Padang, Status Tersangka Dinyatakan Sah

MENTAWAI Sumatera Barat – GARDA NEWS.COM

Putusan Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. Naslindo Sirait. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materiil  putusan itu tgl ( 19/02/2026) dipadang


Uji Legalitas, Bukan Pokok Perkara
Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Namun, hakim praperadilan tidak menilai substansi perkara atau apakah seseorang bersalah atau tidak. Hakim hanya menguji sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan penyidik.

Aspek Formil Dinilai Sah
Dalam permohonannya, pemohon menggugat keabsahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun, majelis hakim menilai bahwa Sprindik diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah memenuhi prosedur administratif yang berlaku.

Artinya, secara formil tidak ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan.
Minimal Dua Alat Bukti Terpenuhi
Selain aspek prosedural, hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dinilai telah memenuhi syarat hukum.

Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini:
Status tersangka tetap sah
Proses penyidikan dapat dilanjutkan
Perkara berpotensi memasuki tahap penuntutan apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21)
Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Garda News akan terus mengikuti perkembangan perkara ini.

Putusan Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. Naslindo Sirait. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materiil. (☆)

Share :