Diduga Program Jagung di Desa Tuapejat Gagal, BPI KPNPA RI Minta Inspektorat Audit Dana Desa

MENTAWAI – Program penanaman jagung di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut banyak mengalami kegagalan dan tidak mencapai target pengembalian modal. Salah satunya terjadi di Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pusuibiat T. Oinan selaku Kepala Desa Tuapejat, didampingi Nobel Nehe, Sekretaris Desa Tuapejat, kepada Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai.

Menurut Pusuibiat T. Oinan, Ketua BUMDes Desa Tuapejat, Santono Samangilailai, menerima modal program penanaman jagung yang merupakan bagian dari program Presiden Prabowo. Ia menyebutkan dana yang diterima BUMDes sebesar Rp180 juta dari total anggaran sekitar Rp200 juta.

“Namun program tersebut gagal. Bahkan ada temuan sekitar Rp40 juta lebih kurang yang harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Pusuibiat T. Oinan kepada media ini.
Pusuibiat juga menjelaskan bahwa surat pernyataan dari Ketua BUMDes terkait persoalan tersebut sudah diserahkan ke pihak kecamatan.

Hal senada juga dibenarkan oleh Nobel Nehe. Ia mengatakan pihak BUMDes sempat dipanggil ke kantor desa. Namun ketika didesak terkait persoalan yang mulai terekspos di media, pihak terkait terlihat ragu-ragu memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua BUMDes Desa Tuapejat, Santono Samangilailai, saat dikonfirmasi Media GardaNews.com menyampaikan keberatannya atas informasi yang beredar.

Ia meminta agar Inspektorat juga memeriksa Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Tuapejat. Menurut Santono, modal program jagung di atas kertas tercatat sebesar Rp269 juta. Namun, ia menegaskan bahwa dana yang diterimanya tidak sebesar itu.
“Saya hanya menerima dua kali pencairan. Pertama sebesar Rp58 juta langsung dari bendahara desa, kemudian yang kedua ditransfer ke rekening BUMDes Tuapejat. Jadi tidak benar kalau saya menerima Rp180 juta,” tegas Santono kepada media ini.

Ia juga menyebut bahwa sejumlah peralatan dalam program tersebut dibeli oleh pihak desa. Santono menyatakan dirinya siap memberikan penjelasan resmi kepada BPI KPNPA RI Cabang Mentawai terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanaman jagung tersebut.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai T. Telaumbanua, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap program penanaman jagung yang dinilai banyak mengalami kegagalan di wilayah Kepulauan Mentawai.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai agar tidak ragu-ragu meminta pertanggungjawaban dari pemerintah desa di seluruh wilayah Mentawai yang terdiri dari 43 desa dan 10 kecamatan.
“Kita berharap kepada Inspektorat agar jangan ragu meminta pertanggungjawaban dari masing-masing desa. Jangan sampai program ini menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurutnya, total anggaran program penanaman jagung di Kepulauan Mentawai yang mencapai sekitar Rp8,6 miliar tidak bisa dianggap sebagai jumlah kecil.

“Kita minta pemerintah daerah mempertegas pengawasan terhadap program desa. Itu adalah uang masyarakat yang dipercayakan negara kepada pemerintah desa untuk dikelola dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan temuan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban program tersebut.

Share :