MENTAWAI — Garda News.com
BPI KPNPA RI Cabang Mentawai resmi mengajukan permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi (HP) Pulau Awera, Kecamatan Sipora Utara.
Surat bernomor : 45/BPI/BPN-KEP.MT/V-2026 tersebut ditandatangani Ketua Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil penelusuran data sistem ATR/BPN ditemukan adanya bidang tanah berstatus Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 10.295 meter persegi yang berada di Pulau Awera dengan titik koordinat 2.019196° LS dan 99.567275° BT.

BPI KPNPA RI Cabang Mentawai menyebut lokasi tersebut diduga masih berada dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan informasi kehutanan yang diperoleh, sehingga terdapat indikasi tumpang tindih antara status kawasan hutan dan hak atas tanah.
Atas dasar itu, lembaga tersebut meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik, tahun penerbitan dan riwayat perolehan hak, status kawasan saat sertifikat diterbitkan, adanya persetujuan atau pelepasan kawasan hutan dari instansi berwenang, serta dokumen pendukung lain yang menjadi dasar penerbitan hak.
Permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan dan kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kami meminta adanya keterbukaan informasi agar status lahan dan legalitas penerbitan hak dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat,” ujarnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Padang, serta Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat.
Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak kehutanan yang tidak ingin disebutkan namanya, status kawasan Hutan Produksi di wilayah tersebut disebut sudah ada sejak tahun 1999 melalui peta padu serasi kawasan hutan dengan TGHK Sumatera Barat. Sebelumnya kawasan itu juga telah masuk dalam Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Garda News.com, resort di Pulau Awera diduga mulai dibangun sekitar tahun 2016 hingga 2017. Artinya, pembangunan resort tersebut dilakukan jauh setelah kawasan tersebut disebut telah berstatus Hutan Produksi.
Atas dasar itu, BPI KPNPA RI Cabang Mentawai meminta klarifikasi resmi terkait legalitas penerbitan hak atas tanah di kawasan tersebut, termasuk apakah telah terdapat proses pelepasan kawasan hutan atau izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan sebelum penerbitan Sertifikat Hak Milik maupun pembangunan resort dilakukan.
BPI KPNPA RI menegaskan, permintaan klarifikasi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan upaya mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan tata kelola pertanahan dan kehutanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai maupun instansi terkait lainnya masih menunggu konfirmasi resmi terkait surat permohonan informasi yang telah disampaikan oleh BPI KPNPA RI Cabang Mentawai.(Tim)

