NIAS SELATAN, GardaNews.com — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal serta operasional stone crusher di bantaran Sungai Gomo–Susua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim BPI KPNPA RI, disertai laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Ketua BPI KPNPA RI Sumatera, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang dikenal dengan sapaan Delau, menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menemukan aktivitas stone crusher beroperasi sangat dekat dengan aliran sungai, tanpa pengamanan bantaran. Selain itu, tidak terlihat papan izin dari instansi terkait,” ujar Delau dalam keterangannya.
Pengakuan Izin Tidak Dapat Dibuktikan
Delau mengungkapkan, pemilik usaha pemecah batu di lokasi tersebut, Fajar Laia, ST, mengaku telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti berupa salinan izin kepada tim investigasi.
“ Pihak pemilik mantan Calon Bupati Nias Selatan itu, hanya menyampaikan bahwa izin masih dalam proses, padahal kegiatan tersebut diduga telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu,” kata Delau.
Ia menambahkan, komunikasi juga pernah dilakukan sebelumnya.
“Saat dihubungi melalui WhatsApp beberapa bulan lalu, yang bersangkutan juga menyampaikan hal yang sama, bahwa izin masih dalam proses,” ujarnya.

Berpotensi Rusak Lingkungan
BPI KPNPA RI menilai, aktivitas pemecah batu di aliran Sungai Gomo–Susua berisiko menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan, seperti erosi tebing, pendangkalan sungai, penurunan kualitas air, hingga potensi banjir di wilayah hilir.
“Ini bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Delau.
Diduga Melanggar Sejumlah Peraturan Perundang-undangan
BPI KPNPA RI menyebut, apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 36, 69, 109–118) Ancaman: penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 dan 161), Ancaman: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Melarang aktivitas yang merusak atau mengubah fungsi sungai.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 69–70)
Ancaman: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta Pasal 55 KUHP , Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta, memerintah, atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
Dengan dasar hukum tersebut, BPI KPNPA RI menegaskan tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penindakan.
Desak Aparat Bertindak BPI KPNPA RI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan dan menghentikan aktivitas tersebut hingga legalitasnya dipastikan.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara diminta turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Jika tidak ada tindakan, maka pembiaran ini bisa menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri,” tegas Delau.
Akan Dilaporkan ke Tingkat Pusat BPI KPNPA RI menyatakan akan melanjutkan langkah hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang dalam waktu dekat.
Organisasi tersebut berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Tinggi.
BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.(Tim Redaksi).

