Tokoh Masyarakat Mentawai Soroti Terbitnya Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Produksi Awera-Karamajat


Mentawai –Garda News.com

Tokoh masyarakat Kepulauan Mentawai, Maru, SH, MH, menyoroti terbitnya sejumlah sertifikat tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP) Awera-Karamajat, Desa Peipei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Maru, penerbitan sertifikat hak atas tanah harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan status kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Apabila suatu bidang tanah masih berada dalam kawasan hutan produksi dan belum ada pelepasan kawasan atau perubahan fungsi sesuai ketentuan hukum, maka perlu dilakukan penelitian dan verifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data antara instansi pertanahan, kehutanan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih hak atas tanah maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

“Kita berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap proses penerbitan sertifikat yang berada di kawasan Hutan Produksi Awera-Karamajat di Desa Peipei, Kecamatan Siberut Barat Daya, sehingga semuanya menjadi jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Maru.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan dan investasi di Kepulauan Mentawai harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan dan kehutanan, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap fungsi kawasan hutan dan hak-hak masyarakat.( windi)

Share :