Ketua DPRD Mentawai: Investor yang Tidak Taat Aturan Harus Ditertibkan

Mentawai – Garda Suara kita News.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat,SH, menanggapi berbagai pemberitaan media terkait dugaan adanya perusahaan atau pelaku usaha wisata yang belum mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku di daerah maupun pemerintah pusat.


Melalui pesan singkat (SMS) kepada media ini, Ibrani menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejar, jangan kasih kendor. Siapapun yang berinvestasi di negeri Mentawai dan tidak taat aturan harus ditertibkan,” tegas Ibrani sababalat SH.


Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pemilik usaha maupun besarnya investasi yang ditanamkan. Setiap investor wajib menghormati hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, daerah, dan negara.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Delau, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan kewajiban setiap pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.


“Perusahaan yang menjalankan usaha tanpa PKKPR, NIB maupun izin lainnya dapat dikategorikan melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Delau.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penertiban kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, termasuk penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, serta pemulihan aset negara di kawasan hutan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha, tidak memiliki salah satu komponen perizinan yang dipersyaratkan, atau memperoleh izin secara melawan hukum dapat dikenakan berbagai tindakan penertiban, di antaranya denda administratif, penghentian kegiatan usaha, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, pemulihan fungsi kawasan hutan, hingga kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Delau menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai. Menurutnya, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, seluruh investor wajib mematuhi peraturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi kewajibannya kepada negara dan daerah agar manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Mentawai.

“Siapa pun yang berusaha di Mentawai harus taat terhadap aturan daerah maupun aturan pemerintah pusat. Penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Delau.( Wartawati Windi)

Share :