Sokhi Nafaudu Gaho Desak Polres Mentawai Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan, Polisi Sebut Proses Masih Berjalan

Mentawai – GardaNews.com
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Sokhi Nafaudu Gaho terus menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut karena dinilai telah berdampak terhadap keharmonisan keluarganya.


Sokhi Nafaudu Gaho mendesak Polres Mentawai untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah oknum berinisial DY, BY, dan DK dalam kasus yang dilaporkannya.

“Tidak ada manusia yang langsung mengaku atas perbuatannya. Saya berharap persoalan ini benar-benar ditangani karena sudah menghancurkan keluarga saya dan masa depan anak-anak saya yang masih kecil-kecil,” ujar Sokhi di depan Ketua HIMNI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, media ini juga telah mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Narasumber bernama Hidayat menyampaikan bahwa sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dusun Tuapejat maupun pihak Bhabinkamtibmas sebagai unsur keamanan di wilayah tersebut.
Menurut Hidayat, langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyebut bahwa pihak Dusun Tuapejat dikabarkan memiliki rekaman dan video pengakuan yang dapat dijadikan bahan klarifikasi dalam proses penyelidikan maupun pemberitaan.

Di sisi lain, media ini turut menghubungi Kasat Reserse Kriminal Polres Mentawai, Iptu Dedy Parto Pamungkas, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Namun, pihak penyidik mengalami kendala karena saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan belum memenuhi undangan pemeriksaan.
“Proses perkara masih berjalan. Kendalanya, saksi yang sudah disurati untuk dimintai keterangan belum menghadiri undangan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian disebut akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada para saksi yang mengetahui kejadian tersebut maupun yang menyampaikan informasi kepada pelapor. (Tim redaksi)

Share :