PADANG — GARDA SUARA KITA NEWS.COM Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Selasa (21/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi hakim anggota Jhon Hendri dan Emria Syafitri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Nasri saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur merugikan keuangan negara. Hal tersebut diperkuat oleh hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menemukan adanya selisih signifikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam majelis.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis, yakni:
Memberatkan: Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Sikap JPU dan Penasihat Hukum
Usai pembacaan putusan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mentawai yang terdiri dari Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA, bersama Yul Akhyari Sastra, S.H.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp7,599 miliar subsider enam bulan penjara.
Tidak Susun RKA, Perusahaan Terus Merugi
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa sejak diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan SK Bupati Nomor 262 Tahun 2017, terdakwa tidak pernah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun rencana bisnis jangka pendek dan panjang perusahaan.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017.
Akibatnya, Dewan Pengawas tidak memiliki dasar dalam melakukan evaluasi kinerja perusahaan. RKA yang seharusnya disahkan oleh Bupati Kepulauan Mentawai juga tidak pernah diajukan.
Penyertaan Modal dan Kerugian Negara
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat telah mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp20,67 miliar kepada Perumda Kemakmuran Mentawai sepanjang 2017 hingga 2019.
Namun, perusahaan tersebut terus mengalami kerugian setiap tahun. Berdasarkan hasil audit independen dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp7,87 miliar.
Majelis hakim menilai kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari kelalaian terdakwa dalam menyusun perencanaan perusahaan sebagai Direktur Utama.( Tim Redaktur)

