Jakarta, GardaPers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah kini tidak hanya terjadi pada pelaksanaan proyek, tetapi telah dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan dalam kasus Muara Enim menunjukkan adanya dugaan pemberian “uang tanam” atau ijon proyek oleh pihak swasta kepada kepala daerah sebelum proyek direncanakan. Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak objektif karena pemenang proyek telah dikondisikan sejak awal.

KPK menilai penyimpangan pada tahap perencanaan dapat berupa penyisipan proyek titipan, mark-up anggaran, manipulasi data kebutuhan, hingga penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada perusahaan tertentu.
Menurut KPK, ketika korupsi telah terjadi sejak awal, penyimpangan pada tahap berikutnya seperti pengaturan tender, pengurangan kualitas pekerjaan, hingga manipulasi laporan menjadi sulit dihindari.
Kasus Muara Enim menjadi pengingat bahwa pengawasan penggunaan anggaran harus dilakukan sejak proses perencanaan, agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak. (☆)

