
Jakarta, Garda Suara Kita News – Rencana mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 mendapat perhatian luas.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Sony Sonjaya memanfaatkan status justice collaborator untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Rahmad Sukendar minta Sony Sonjaya ungkap semua. Jangan ada yang ditutupi. Ini momentum untuk membuka tabir dugaan korupsi dalam proyek MBG agar terang benderang di hadapan publik,” tegas Rahmad. Sabtu (6/6/26).
Menurutnya, langkah Sony menjadi JC harus diikuti dengan keberanian mengungkap aktor-aktor yang selama ini berada di balik pengelolaan proyek, termasuk pihak yang diduga menikmati keuntungan dari program yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Rahmad menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak tertentu saja. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek SPPG.
“Kalau memang ada penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Karena itu, keterangan Sony Sonjaya sebagai JC dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
BPI KPNPA RI berharap aparat penegak hukum dapat memanfaatkan informasi yang diberikan Sony Sonjaya guna mengusut tuntas dugaan korupsi MBG dan menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi masyarakat justru menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Semua harus dibuka seterang-terangnya,” pungkas Rahmad Sukendar.( Tim redaktur)

