TUAPEJAT, Mentawai Garda News – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Kepulauan Mentawai terkait pengawasan penggunaan material dan kelengkapan perizinan pada berbagai pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBN maupun APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut, Delau mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap berpedoman pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, berbagai proyek pembangunan seperti jalan, jembatan, gedung, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan infrastruktur lainnya perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait penggunaan material yang bersumber dari luar daerah maupun material lokal yang digunakan sebagai pengganti material dalam perencanaan awal.
“Kami berharap seluruh pelaksanaan proyek pembangunan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apabila terdapat penggunaan material lokal, maka seluruh perizinan yang dipersyaratkan harus dipenuhi, termasuk izin pertambangan batuan atau galian C jika material berasal dari lokasi tertentu maupun lahan masyarakat,” ujar Delau.
Selain persoalan perizinan, DPD BPI KPNPA RI juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak daerah atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Menurut Delau, kewajiban tersebut penting dipenuhi karena berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa pengambilan material yang berada di kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lainnya wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Demikian pula kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, DPD BPI KPNPA RI meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap penggunaan material proyek, kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang transparan, akuntabel, berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tegas Delau.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta Ketua Umum DPP BPI KPNPA RI di Jakarta.
(Tim Redaksi Garda News)

