Mentawai – Garda Suara News.com
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua alias Delau, menegaskan bahwa dugaan perusahaan asing yang menggunakan nama masyarakat lokal untuk mendirikan usaha resort di Kepulauan Mentawai merupakan bentuk manipulasi administrasi dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurut Delau, sebagian besar usaha resort di Kepulauan Mentawai diduga dikuasai oleh warga negara asing dengan memakai nama masyarakat Indonesia, termasuk warga lokal Mentawai dan Minang, hanya untuk kepentingan administrasi perusahaan.
“Jika benar perusahaan asing memakai nama masyarakat lokal hanya untuk administrasi, itu diduga merupakan manipulasi data dan pelanggaran hukum. Apalagi jika usaha berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin pelepasan kawasan,” kata Delau.

Ia menyebut aktivitas usaha di kawasan hutan dan pesisir wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum, termasuk izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan usaha melalui sistem OSS. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dapat melanggar Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga aturan mengenai kawasan pesisir dan sempadan pantai.
Delau juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menurutnya harus menjadi dasar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap resort-resort yang diduga berada di kawasan hutan produksi maupun kawasan konservasi di Kepulauan Mentawai.
Selain persoalan legalitas, ia menilai keberadaan perusahaan resort di Kepulauan Mentawai hingga saat ini belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“PAD daerah masih minim karena diduga masih banyak pengelola usaha yang tidak jujur dan belum memiliki legalitas lengkap, sehingga pemerintah daerah hanya menjadi penonton,” ujarnya

Ia juga menyoroti aktivitas sebagian warga asing yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai dengan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat setempat.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan resort yang melibatkan warga negara asing di wilayah Kepulauan Mentawai.
Menurutnya, investasi pariwisata harus tetap menghormati aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, budaya masyarakat lokal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.(Tim)

