MENTAWAI – Garda suara kita news. BPI KPNPA RI secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Satgas PKH terkait dugaan berdirinya puluhan resort dan penginapan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Laporan tersebut ditandatangani Ketua Tuhowoloo Telaumbanua dengan Nomor: 47/S.BPI/LP/V-2026 tertanggal 10 Mei 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat 55 usaha resort dan penginapan yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi di wilayah Kepulauan Mentawai. Dari jumlah tersebut, hanya 6 usaha yang disebut sedang dalam proses “keterlanjuran” di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan 49 usaha lainnya diduga belum memiliki kejelasan proses perizinan maupun pelepasan kawasan hutan.
Menurut Delau, lokasi usaha resort tersebut tersebar di wilayah Pulau Siberut, Sipora, Pagai hingga Pulau Awera dengan titik koordinat yang tercantum dalam data lampiran.
“Dari hasil investigasi kami, diduga ada puluhan usaha yang berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat,” ujar Delau kepada media.
Selain itu, BPI KPNPA RI Mentawai juga menduga adanya keterlibatan sejumlah warga negara asing dalam kepemilikan maupun pengelolaan resort tersebut. Beberapa nama yang disebut antara lain David Mathen, Alexandre Ribas, Ian Lus Combe, Christie Charter, Ray Wilcoxen, dan Jordan Hever.
Saat media ini menghubungi Hendri Dunan, ia membenarkan adanya puluhan resort yang berada di kawasan hutan produksi tersebut.

Menurut Hendri Dunan, pihak UPTD KPHP Mentawai sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada masing-masing pengelola resort. Namun hingga saat ini belum ada respons maupun penyelesaian perizinan yang jelas dari pihak pengelola.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada masing-masing resort, tetapi tidak ada respons.
Mereka menyampaikan bahwa izin sedang diurus di Kementerian Kehutanan, namun faktanya sampai sekarang belum ada izin yang keluar,” kata Hendri Dunan kepada media ini saat ditemui di Kantor UPTD KPHP Mentawai di Km 9 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kantor UPTD KPHP Mentawai merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kehutanan yang menangani urusan kehutanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat laporannya, BPI KPNPA RI Mentawai mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
BPI KPNPA RI Mentawai meminta Kejaksaan Agung RI, Kapolri RI, dan Satgas PKH melakukan penyelidikan, audit investigatif terhadap proses perizinan, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara,” tegas Delau.
BPI KPNPA RI Mentawai menyatakan siap memberikan data tambahan dan keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. (Tim redaksi)

