Mentawai, GardaNews.com — Sekitar seratus orang PPPK tenaga kesehatan yang tergabung dalam Gerakan PPPK Nakes Bersatu Kabupaten Kepulauan Mentawai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor SK 100.3.3.2-145 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kedatangan ratusan PPPK tersebut dalam rangka meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya perbedaan besaran TPP ASN tertentu yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat permohonan RDP dengan Nomor: 01/G-PPPK-MENTAWAI/V-2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Gerakan PPPK Nakes Bersatu, Koresi, A.Md.AK, dan Sekretaris Andriana.
Rombongan PPPK Nakes diterima langsung di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Wakil Ketua I DPRD, Juniaman Samaloisa, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara itu, saat media ini menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, melalui sambungan telepon selulernya, ia mengatakan bahwa DPRD akan menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan para PPPK tenaga kesehatan tersebut.
“DPRD sebagai wakil rakyat tentunya akan menerima dan menampung aspirasi adik-adik PPPK kesehatan. Dalam waktu dekat DPRD juga akan memanggil pemerintah daerah untuk membahas dan menyampaikan tuntutan serta aspirasi yang disampaikan adik-adik PPPK kesehatan terkait persoalan TPP,” ujar Ibrani Sababalat, SH.
Para PPPK tenaga kesehatan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah terkait perbedaan TPP ASN yang dinilai belum adil bagi tenaga kesehatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak terkait di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(Redaksi GardaNews.co)

