Mentawai – GardaNews.com
Dicopot Tanpa Kesalahan, Diduga Korupsi Justru Diangkat Kembali:
Komitmen Pemda Mentawai Dipertanyakan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan tajam.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nonjob, dan pernah punya jabatan, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum serta kebijakan kepegawaian, khususnya setelah pernyataan Bupati Rinto Wardana dalam pelantikan pejabat Eselon II beberapa bulan lalu yang menegaskan bahwa pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kinerja, bukan titipan politik.
Namun, fakta di lapangan dinilai bertolak belakang. Seorang oknum mantan Kepala Dinas Perhubungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebelumnya dicopot dari jabatannya pada tahun 2024 karena dugaan penyalahgunaan wewenang terkait retribusi kapal, justru kembali diangkat sebagai sekretaris pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam penegakan hukum serta penerapan prinsip merit system dalam birokrasi.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pengangkatan kembali pejabat yang pernah diduga tersandung kasus dugaan korupsi berpotensi mencederai integritas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik.
“Seharusnya ada evaluasi menyeluruh, bukan justru diangkat kembali. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sanksi Ringan, Proses Pidana Dipertanyakan
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disebut melibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Meski demikian, dana tersebut dikabarkan telah dikembalikan melalui proses penyidikan di Polres Kepulauan Mentawai.
Ironisnya, Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Mentawai,Fernando Jongguran Simanjuntak, saat itu hanya memberikan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan penonaktifan (nonjob), sementara proses pidana terhadap kasus tersebut dikabarkan tidak berlanjut.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapuskan pidana.
“Jika benar kerugian negara sudah terjadi, maka proses hukum seharusnya tetap berjalan. Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar sumber lain.
Peran BKPSDM dan Inspektorat Disorot
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Dominkus Saleleubaja, membenarkan adanya surat dari Kapolres Kepulauan Mentawai terkait kasus tersebut, waktu “Dihubungi melalui WhatsApp”.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada pada Inspektorat.
“Pemberian sanksi merupakan kewenangan Inspektorat,” ujarnya singkat.
Diketahui, Inspektorat Kepulauan Mentawai hanya memberikan sanksi berupa penurunan jabatan selama satu tahun. Keputusan ini dinilai tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi “Dihubungi melalui WhatsApp” yang beliau mengaku sedang dalam perjalanan menuju Siberut.
Ketidakadilan dalam Kebijakan ASN
Di sisi lain, sejumlah PNS mengeluhkan adanya pencopotan jabatan yang dinilai tidak didasarkan pada kesalahan yang jelas. Hal ini memperkuat kesan adanya ketidakadilan dalam penerapan kebijakan kepegawaian.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan bahwa pengangkatan jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Bahkan, dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan atau pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan.
Tanggapan Tohap M. Nababan ,SH. Mantan Pejabat Perhubungan, Kep. Mentawai. Saat dikonfirmasi, “Dihubungi melalui WhatsApp”, Tohap M. Nababan, SH, membantah telah melanggar Undang-Undang Tipikor walaupun sudah di proses di Polres Kep. Mentawai .
“Saya tidak melanggar UU Tipikor. Kalau dalam aturan ASN, saya diakui menyalahgunakan wewenang menurut Inspektorat dan saya sudah dihukum berat, yaitu pencopotan dari jabatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalani proses pidana dan meminta agar dapat bekerja dengan tenang.
“Sebagai ASN, saya punya hak. Saya tidak menjalani pidana, jadi saya ingin tenang bekerja. Mohon jangan diganggu,” tambahnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Situasi ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan konsisten.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, kebijakan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan disiplin ASN serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian luas dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(Tim Redaksi)

