Bangunan Liar dan Galian C Ilegal Marak, Pemkab Mentawai Diminta Bentuk Satgas Penertiban

 

Mentawai – Garda Suara Kita News.Com

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diminta segera menertibkan bangunan-bangunan yang diduga merusak lingkungan, terutama yang berdiri di kawasan pesisir pantai dan wilayah yang dilindungi. Penertiban ini dinilai penting agar kerusakan lingkungan seperti hutan mangrove dan garis pantai tidak semakin meluas.

Selain bangunan liar, aktivitas galian C ilegal tanpa izin juga dilaporkan mulai marak di beberapa wilayah di Mentawai. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan tanah longsor, kerusakan ekosistem, serta abrasi pantai, karena penggalian dilakukan tanpa kajian lingkungan dan izin resmi.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai  meminta pemerintah daerah segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan bangunan liar yang semakin menjamur di sepanjang kawasan Pantai Tuapejat hingga Sipora Selatan.

Secara hukum, pendirian bangunan saat ini tidak lagi menggunakan IMB, melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

dan aturan turunannya melalui

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan. Bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait perlindungan lingkungan hidup, perusakan mangrove, penggalian tanah tanpa izin, dan kegiatan yang merusak ekosistem dapat dikenakan sanksi berdasarkan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, pada Pasal 99 disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pembangunan di wilayah pesisir juga harus memperhatikan aturan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

yang telah diperbarui melalui

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan yang merusak ekosistem pesisir.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai menilai bahwa jika bangunan liar dan aktivitas galian C ilegal terus dibiarkan, maka akan berdampak serius terhadap kerusakan garis pantai, rusaknya hutan mangrove, serta terganggunya ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran. Harus segera dibentuk Satgas untuk menertibkan bangunan liar dan menghentikan aktivitas galian C ilegal sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika pelanggaran tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan kerusakan lingkungan pesisir Mentawai akan semakin sulit dipulihkan di masa depan.(Tim )

Share :