Jakarta – Garda Suara Kita News.com
Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa didukung bukti yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca dari kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi membawa perkara itu ke pengadilan,” ujar Yusril seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil, agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Yusril menegaskan, apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, maka negara berkewajiban memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.
Sebelumnya, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim akhirnya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan rehabilitasi nama baik mereka. (Redaksi)

