Gugatan AJPLH Dicabut, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi Tegaskan IPAL Sesuai Regulasi

Mukomuko, GardaNews.com  – Gugatan dugaan pencemaran lingkungan terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi resmi dicabut dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengajukan gugatan terkait dugaan kolam limbah perusahaan tidak kedap air. Namun dalam proses mediasi, pihak perusahaan menghadirkan dokumen teknis dan spesifikasi konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diklaim telah memenuhi standar lingkungan hidup.

Kuasa hukum perusahaan, Demon Tarigan, S.H. dan Bill Evan Perangin-Angin, S.H., menyatakan bahwa fasilitas IPAL telah melalui uji teknis berkala serta memiliki dokumen lingkungan yang sah.

Perusahaan juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan jika terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.

Menurut pihak perusahaan, tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam agenda mediasi, AJPLH secara resmi mencabut gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm. Pencabutan dilakukan secara sukarela dan disaksikan oleh Hakim Mediator.

Assistant Laboratorium PMKS, Chandra Wirawan, menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri hijau dan pengelolaan limbah sesuai standar.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan terus terbuka terhadap pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak AJPLH belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan pencabutan gugatan tersebut.

Perusahaan menyatakan akan terus bekerja sama dengan dinas teknis guna memastikan operasional tetap sesuai regulasi serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. (☆)

Share :