Mentawai – GardaNews.com Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni N S dan Y D, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah Tim Penyidik Kejari Kepulauan Mentawai memeriksa keduanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padang. N S dan Y D diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Barat.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal secara alternatif dan subsidair.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dahulu menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, selaku Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.
Dari fakta persidangan, penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga dilakukan pengembangan perkara hingga penetapan tersangka baru.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan R.A. Yani, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik. (Redaksi)

