Pergeseran OPD Pejabat Gelisah Menanti Kepastian , BKPSDM Mentawai Akui Masih Tunggu Rekomendasi BKN

Kepulauan Mentawai — GardaNews.com
Isu pergeseran besar-besaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga kini masih simpang siur.

Sejumlah pejabat yang enggan disebutkan namanya mengaku gelisah dan menunggu kepastian, lantaran hingga memasuki penghujung Tahun Anggaran 2025 belum ada informasi resmi terkait pelantikan maupun mutasi jabatan.
Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di internal birokrasi, mulai dari kekhawatiran keterlambatan pelantikan, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga isu terganggunya roda pemerintahan di awal Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal itu, GardaNews.com mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Kepulauan Mentawai, Domikus Saleleubaja, guna memperoleh kejelasan informasi. Melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi pada 29 Desember 2025, Domikus menyampaikan bahwa proses mutasi dan pelantikan belum dapat dilakukan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Kami masih menunggu di kantor,” ujar Domikus singkat melalui pesan WhatsApp kepada GardaNews.com.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum adanya pelantikan OPD bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan masih dalam tahapan administratif sesuai ketentuan kepegawaian nasional. Secara Hukum Tidak Bermasalah
Meski belum ada kepastian waktu pelantikan, secara regulasi kondisi ini tidak melanggar hukum.

Pergantian OPD merupakan kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Pengisian jabatan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan organisasi, baik melalui pejabat definitif maupun penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), termasuk jika pelantikan baru dilakukan pada Januari 2026.

Gaji ASN dan Proyek 2026 Aman
Di tengah kegelisahan tersebut, GardaNews.com memastikan bahwa:
Gaji dan tunjangan ASN tetap dibayarkan, karena merupakan hak individual ASN dan tidak bergantung pada pergantian OPD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.

Pergantian PPK tidak membatalkan proyek Tahun Anggaran 2026, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, selama dilakukan serah terima administrasi dan kewenangan secara sah.
Menunggu Kepastian Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat OPD di lingkungan Pemkab Mentawai masih menunggu keputusan final sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyampaikan informasi resmi secara terbuka guna meredam spekulasi dan menjaga stabilitas birokrasi.
GardaNews.com akan terus memantau perkembangan rekomendasi BKN dan tahapan pelantikan OPD di Kepulauan Mentawai.( Tim redaksi)

Share :