Pengambilan Kayu di Sariek Bayang di Segel, Tim Gabungan Gakkum Kemenhut, Pemkab dan Polres Solok Pasang Plang Penutupan

Gardasuarakitanews.co–Diskominfo – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin oleh Kepala Balai, Hari Novianto, resmi menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan (S.D.). Kegiatan ini berlokasi di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi telah digelar antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Medison, dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok, sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktivitas penebangan.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir juga Herman Hakim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, IPTU Mulyadi, Kapolsek Danau Kembar, Mawardi Z, Camat Danau Kembar, Satpol PP Kabuiaten Solok, Dinas Kominfo Kabuiaten Solok, Novermal Yuska, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” jelasnya.

Share :