Jakarta — Gardasuarakitanews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan pejabat publik Tom Lembong, serta amnesti bagi politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan 1.116 warga lainnya.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
> “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan fraksi serta Komisi III DPR RI. Ia menegaskan, langkah ini diambil dalam semangat menjaga persatuan nasional, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa proses pengajuan amnesti dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan. Dari sekitar 44.000 usulan yang masuk, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama.
> “Tahap kedua akan segera menyusul, dengan jumlah sekitar 1.668 orang,” kata Supratman.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar penerima amnesti adalah mereka yang tersangkut kasus penghinaan terhadap presiden serta dugaan makar tanpa kekerasan. Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan merangkul seluruh elemen bangsa.
> “Sejak awal saya ditunjuk menjadi Menteri Hukum dan HAM, Presiden menegaskan bahwa semangatnya adalah menjaga kebangsaan dan memperkuat persatuan,” tuturnya.
Dengan telah disetujuinya pertimbangan dari DPR RI, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo.
> “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.
(Laporan: Ramdhani | Redaksi Gardasuarakitanews.com)