GARDA | MENTAWAI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sioban, Kabupaten Kepulauan Mentawai, A. Lubis, diduga melanggar ketentuan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada tongkang yang mengangkut kayu milik PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN).
Perusahaan kayu itu juga belum mengantongi izin pemanfaatan garis pantai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan penelusuran BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, tongkang itu melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan tikus Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Pelabuhan tikus ini tidak berstatus resmi dan belum memiliki izin pemanfaatan garis pantai dari pemerintah pusat. Tongkang diberangkatkan dengan SPB yang diterbitkan langsung oleh A. Lubis sebagai Kepala UPP Kelas III Sioban.
Dokumen SPB ini mencakup dua kapal, yaitu BG. BUR 6 (Tongkang) dan TB. BAHTERA SALEH RAYA 3 (Tugboat), keduanya diterbitkan tanggal 23 Juni 2025.
Kemudian saat tim Garda News Sumatera mengkonfirmasi, A. Lubis, pada Kamis (26/6/2025), mengakui izin garis pantai masih dalam proses, tetapi tetap menerbitkan SPB untuk kapal-kapal tersebut.
Ketua BPI KPNPA RI Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, menyayangkan tindakan tersebut dan meminta instansi terkait penegak hukumnsegera mengambil langkah tegas.
Pengoperasian kapal tanpa izin garis pantai melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 74 Tahun 2015 dan Permenhub No. PM 51 Tahun 2015.
Kapal dan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tak berizin wajib memiliki izin pemanfaatan garis pantai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tanpa izin, kegiatan ini ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Ketua BPI KPNPA RI Mentawai mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum segera audit penerbitan SPB oleh Kepala UPP Kelas III Siuban.
“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi soal integritas pelayaran nasional dan kelestarian laut,” tutup Tuho Telaumbanua. ( TIM)