Tokoh Masyarakat Mentawai Angkat Bicara Soal 55 Resort Ilegal dan Pembangunan Jalan di Kepulauan Mentawai

Mentawai – Garda Pers.id

Tokoh masyarakat Mentawai, Robin Sabolak, angkat bicara terkait sorotan terhadap keberadaan 55 resort yang diduga belum memiliki kejelasan status perizinan, termasuk pembangunan jalan dan berbagai infrastruktur di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Robin Sabolak, tidak ada yang salah apabila lembaga sosial maupun media massa menyoroti berbagai pembangunan yang berlangsung di Kepulauan Mentawai. Hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang memiliki kewenangan terhadap kawasan hutan adalah Menteri Kehutanan. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan dan perizinan yang berlaku,” ujarnya kepada media ini.

Robin menilai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai seharusnya memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang jelas dalam melaksanakan pembangunan, baik pembangunan jalan untuk menunjang sektor pariwisata maupun pembangunan lainnya.

Menurutnya, setiap usulan pembangunan harus melalui mekanisme perencanaan yang benar, diajukan melalui Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai dan diteruskan sesuai ketentuan kepada pemerintah pusat melalui lembaga perencanaan nasional.

“Tidak perlu saling menyalahkan. Yang terpenting adalah bagaimana usulan pembangunan itu dilakukan sesuai prosedur. Misalnya membangun sarana usaha, gedung, jalan, dan fasilitas lainnya, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Robin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap diam terhadap berbagai persoalan yang muncul, terutama apabila menyangkut pemanfaatan kawasan hutan produksi yang diduga digunakan untuk berdirinya resort-resort yang belum memiliki kejelasan legalitas.

Selain itu, Robin Sabolak meminta agar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai segera direvisi dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Menurut saya, RTRW harus direvisi. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengevaluasi kembali tata ruang yang ada agar pembangunan pariwisata, pembukaan jalan, investasi, serta pemanfaatan kawasan hutan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan, sehingga pembangunan di Kepulauan Mentawai tetap berjalan dengan memperhatikan aturan hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
(Tim Redaksi)

Share :