Mayjen Dody winarto berbincang-bicang dengan Delau
Mentawai, GardaPers.id – Ketua DPD BPI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau, menyampaikan apresiasi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN), Ichsan Marsal, dalam perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Delau, tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun yang diajukan jaksa merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan negara.

“Kami mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Direktur PT BRN. Semoga majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan,” ujar Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau.
Delau juga memberikan apresiasi kepada Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di Sipora Utara sejak 1 Oktober 2025.

“Hutan negara merupakan aset bangsa yang harus dijaga. Penertiban oleh Satgas Garuda PKH patut diapresiasi sebagai bentuk penyelamatan kawasan hutan yang diduga telah dirampas secara melawan hukum. Kami berharap pengawasan terhadap kawasan hutan di Mentawai terus diperkuat,” katanya.
Ia berharap perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Tim Redaksi GardaPers.id mencatat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, JPU menuntut Ichsan Marsal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 miliar.
Sementara PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) sebagai terdakwa korporasi dituntut membayar denda Rp6 miliar serta kerugian ekologis sebesar Rp367 miliar. Sidang masih berlanjut dan para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sebelum putusan majelis hakim dibacakan.
(Tim Redaksi GardaPers.id)


