Hasnul: DPD BPI Kepulauan Mentawai Surati Presiden RI, Satgas PKH, Kapolri dan Jaksa Agung RI Terkait 55 Resort di Kawasan Hutan Produksi

Mentawai, Garda Pers. Id – Ketua BPI Sumatera Barat, Hasnul, kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan keberadaan 55 perusahaan resort yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dinilai belum memiliki kejelasan status hukum.

Menurut Hasnul, berdasarkan koordinat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, terdapat 55 perusahaan resort yang aktif di kawasan hutan produksi di Kepulauan Mentawai. Apabila aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan penelusuran serta penegakan hukum secara menyeluruh.


“Koordinat resmi dari pemerintah sudah sangat jelas. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, lingkungan hidup maupun aturan pemanfaatan wilayah pesisir dan garis pantai, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hasnul kepada media ini.

Hasnul meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) dan Kapolda Sumatera Barat untuk menunjukkan komitmen dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, Hasnul mengungkapkan bahwa DPD BPI Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak hanya menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, tetapi juga telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kapolri, dan Jaksa Agung RI guna meminta perhatian dan langkah konkret terhadap persoalan tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat kepada Presiden RI, Satgas PKH, Kapolri, dan Jaksa Agung RI agar persoalan ini mendapat perhatian serius serta dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Hasnul.

Sebelumnya, DPD BPI Kabupaten Kepulauan Mentawai juga telah meminta penjelasan kepada BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di sejumlah lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi, antara lain di Pulau Menuk, Kecamatan Siberut Barat Daya, serta Awera, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut data yang dimiliki BPI, sertifikat tanah di lokasi tersebut diterbitkan pada kurun waktu 2004 hingga 2006, sedangkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan kawasan Hutan Produksi telah terbit pada periode 1984 hingga 1999.

“Perbedaan waktu tersebut sangat jelas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran secara transparan dan profesional untuk mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut. Kami berharap seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat,” tegas Hasnul.

BPI Sumatera Barat berharap pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan kajian dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melindungi kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Redaksi)

Share :