BPI KPNPA RI Bawa Dugaan Perampasan 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu Sijunjung ke Satgas Gakkum Kementerian Kehutanan

JAKARTA – Dugaan perampasan sekitar 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru. Setelah berkoordinasi dengan tim khusus di Kejaksaan Agung RI, laporan tersebut diarahkan untuk disampaikan kepada Satgas Gakkum Kementerian Kehutanan dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang dinilai menyangkut hak masyarakat adat dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

Menurut Rahmad, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang secara turun-temurun diwariskan dan dilindungi oleh adat serta peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai tanah ulayat masyarakat adat hilang begitu saja akibat dugaan praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat adat,” tegas Rahmad Sukendar.

Berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum milik Sabirin Datuak Monti Penghulu diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Lahan tersebut disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama Sugito alias Lilik. Dugaan transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus yang diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada transaksi tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik ulayat, maka ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujar Rahmad.

Ia menilai konflik tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut marwah adat, hak waris kaum, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Minangkabau.

“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Itu identitas kaum, harta pusaka turun-temurun yang dilindungi adat dan hukum,” katanya.

BPI KPNPA RI mendesak Satgas Gakkum Kementerian Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan masyarakat adat.

Rahmad juga meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak profesional, transparan, dan berani mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan transparan. Jika ada unsur pidana atau praktik mafia tanah, harus dibongkar demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat adat kaum Suku Melayu mengaku kecewa karena persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, hingga aparat penegak hukum, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus warisan leluhur mereka.

Dalam tradisi adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan simbol kehormatan kaum dan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa musyawarah seluruh unsur adat yang berhak.

Kasus dugaan perampasan tanah ulayat di Nagari Tanjuang Kaliang ini pun kini menjadi perhatian luas dan dinilai sebagai ujian nyata keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. ( Tim Red)

Share :