BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar, Pertanyakan SP3 Kasus Korupsi yang Sudah Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka

Bandung – Garda News. Com Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka terus menuai sorotan tajam. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan akan menemui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam waktu dekat guna meminta penjelasan resmi terkait penghentian perkara tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengaku sangat prihatin atas keputusan penghentian penyidikan yang dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan keputusan tersebut. Ini sangat mencederai nilai-nilai keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat dari penegakan hukum. Kejaksaan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun pada akhirnya perkara tersebut dihentikan melalui SP3. Tentu publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Rahmad Sukendar, Rabu (3/6/2026).

Menurut Rahmad, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang tidak dilakukan secara sembarangan karena harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan proses penyidikan yang mendalam.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejati Jawa Barat untuk meminta penjelasan secara langsung. Kami ingin mengetahui secara rinci dasar hukum dan pertimbangan apa yang menyebabkan perkara yang sudah menetapkan tersangka akhirnya dihentikan. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Rahmad menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan karena perkara tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga penetapan tersangka.

“Kalau sebelumnya alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, lalu sekarang dihentikan dengan alasan tertentu, maka penjelasan itu harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian publik. Karena itu, setiap keputusan penghentian perkara harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

“Kami menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun transparansi adalah kewajiban agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” lanjut Rahmad.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyidikan saat itu, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Namun dalam perkembangan berikutnya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima kedua tersangka sehingga penyidikan dihentikan.

Meski demikian, keputusan tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta Kejati Jawa Barat memberikan penjelasan yang objektif, terbuka, dan dapat dipahami publik.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ketika sebuah perkara dihentikan, masyarakat berhak mengetahui alasannya secara terang-benderang. Jangan sampai keadilan hanya menjadi slogan tanpa kepastian hukum yang jelas,” pungkas Rahmad Sukendar. (Tim)

Share :