
Mentawai – Garda News.com
Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, menyoroti sejumlah usaha resort yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi serta pembangunan di wilayah daratan pesisir pantai pada empat pulau besar di Kepulauan Mentawai.
Menurut Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP, alias Delau, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seharusnya berperan aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan resort yang belum memiliki izin dasar, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta legalitas usaha melalui sistem OSS-RBA.

Dalam diskusi bersama sejumlah rekan dari pusat dan Provinsi Sumatera Barat yang identitasnya tidak ingin disebutkan kepada media ini, disebutkan bahwa seluruh perusahaan resort wajib memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan yang menjalankan usaha tanpa PKKPR, NIB, maupun izin lainnya dapat dikategorikan melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Delau.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut telah ditegaskan dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang mengatur penertiban kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, termasuk penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara di kawasan hutan.


Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha, tidak memiliki salah satu komponen izin, atau memperoleh izin secara melawan hukum dapat dikenakan:
denda administratif,
penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara,
hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delau menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban ini bukan untuk menghambat investasi maupun pariwisata di Kepulauan Mentawai, melainkan agar seluruh usaha berjalan secara legal dan tertib sesuai aturan negara.
Menurutnya, apabila seluruh perusahaan resort memiliki izin lengkap dan taat terhadap kewajiban hukum, maka praktik dugaan “beking” oleh oknum-oknum tertentu yang melanggar hukum dapat diminimalisir, karena seluruh aktivitas usaha berjalan secara terbuka dan sesuai regulasi pemerintah.
Ia juga menilai bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai harus memiliki tanggung jawab terhadap daerah dengan membayar kewajiban pajak dan retribusi secara jujur kepada negara maupun pemerintah daerah.
“Jika seluruh pelaku usaha tertib membayar kewajiban kepada negara dan daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mentawai akan meningkat. Dengan begitu pembangunan daerah tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat jika PAD dibayar secara jujur oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai itu berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh resort yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai, terutama yang berada di kawasan pesisir pantai dan kawasan hutan produksi.
Ia juga meminta agar seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus legalitas melalui OSS-RBA guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.((Tim)

