Penumpang Kecewa Jadwal Keberangkatan KM Sabuk Nusantara 37

Mentawai – Garda News.com
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya warga Tuapejat, mengeluhkan jadwal keberangkatan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 37 yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal resmi yang telah diedarkan kepada masyarakat.

Berdasarkan jadwal yang beredar, KM Sabuk Nusantara 37 dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Tuapejat menuju Maileppet, Siberut pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Namun, menurut sejumlah penumpang, kapal justru telah berangkat lebih awal sekitar pukul 12.01 WIB.

Akibat perubahan jadwal tersebut, beberapa penumpang mengaku gagal berangkat menuju Siberut Utara dan Pulau Telo. Warga menilai kejadian ini sangat merugikan masyarakat yang telah datang sesuai jadwal resmi keberangkatan.

Ketua BPI KPNPA RI, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyayangkan dugaan kelalaian pihak kapten dan kru KM Sabuk Nusantara 37 yang dianggap tidak mematuhi jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta kepada pihak Pelni maupun Dinas Perhubungan Laut Sumatera Barat agar memberikan teguran dan sanksi disiplin kepada pihak kapal apabila benar terbukti melanggar jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Beberapa penumpang asal Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, kepada media ini menyampaikan rasa kecewanya karena terdapat sekitar tujuh orang penumpang yang gagal berangkat akibat kapal telah lebih dahulu lepas tali sebelum waktu keberangkatan resmi.

Media ini juga mencoba menghubungi pihak kapten dan kru KM Sabuk Nusantara 37 untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima dinilai kurang memberikan penjelasan yang memuaskan terkait keberangkatan lebih awal tersebut.
Selain persoalan jadwal, sejumlah penumpang juga mengeluhkan kondisi kebersihan WC atau kamar mandi di dalam kapal yang

Penumpang berharap pihak Pelni maupun Dinas Perhubungan dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan kapal perintis tersebut.

Masyarakat berharap pelayanan transportasi laut bagi daerah kepulauan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat lebih diperhatikan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak merasa dibedakan dibandingkan dengan pelayanan kapal perintis lainnya seperti KM Sabuk Nusantara 68. (Windy)

Share :