MENTAWAI – GardaNews.com
Proses sidang lapangan sengketa lahan RSUD di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sorotan publik setelah beredar pernyataan pihak kuasa hukum Tergugat di media sosial terkait jalannya persidangan di lokasi objek perkara.
Dalam rilis yang disampaikan pihak kuasa hukum Tergugat, disebutkan adanya perdebatan dalam proses pemeriksaan lapangan hingga situasi memanas dan pihak Tergugat meninggalkan lokasi sidang sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Pihak Penggugat sebelumnya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan terkait persoalan “tanah sepadan”, melainkan dugaan penguasaan sertifikat tanah dengan cara melawan hukum atas lahan yang telah berdiri bangunan RSUD sejak tahun 2006.
Sidang lapangan sendiri dilakukan Majelis Hakim guna mencocokkan objek gugatan dengan sertifikat tanah yang disengketakan serta melihat kondisi fisik objek perkara secara langsung di lapangan.
Terkait beredarnya rilis dari pihak kuasa hukum Tergugat di media sosial, media ini telah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Penggugat, Advokat Dr. Amiziduhu Mendefa. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Perkara sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tuapejat ( RSUD) tersebut kini masih bergulir dan menunggu proses persidangan lanjutan di pengadilan.
( GardaNews.com


