Mentawai –Garda News.Com Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan.
Kondisi geografis wilayah kepulauan yang terpisah-pisah serta bentangan ruas jalan yang cukup panjang membuat pemerintah daerah membutuhkan tenaga, waktu, serta anggaran yang besar dalam membangun maupun memperbaiki jalan dan jembatan.
Selain faktor geografis, tantangan lain yang dihadapi adalah terkait dengan aturan lingkungan hidup dan perizinan kehutanan yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan pembangunan.
Dalam berbagai pekerjaan pembangunan jalan, kontraktor biasanya membutuhkan material seperti tanah merah, batu gunung, pasir, maupun material lainnya dari lokasi galian C.

Namun apabila pengambilan material tersebut berada di kawasan hutan, maka harus melalui proses perizinan resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selama ini di lapangan sering muncul persoalan, di mana sebagian kontraktor diduga hanya mengandalkan “beking” dari oknum tertentu untuk mengambil material galian C di kawasan hutan tanpa melalui proses perizinan yang sah.
Padahal praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan material seperti tanah merah dan batu gunung dari kawasan hutan atau tanah ulayat tanpa izin resmi dapat menimbulkan persoalan hukum, baik bagi kontraktor maupun pihak yang terlibat di dalamnya.
Selain persoalan izin, kegiatan galian C juga memiliki kewajiban terhadap pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, setiap aktivitas pengambilan material galian C wajib memberikan kontribusi berupa pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah.
Besaran kewajiban tersebut dapat mencapai sekitar 20 persen dari nilai jual material yang diambil.
Apabila kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin sekaligus tidak membayar kewajiban pajak daerah, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur.
Terlebih lagi di Pulau Siberut yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung serta kawasan Taman Nasional Siberut, sehingga setiap aktivitas pembangunan harus mengikuti aturan yang ketat terkait perlindungan lingkungan.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhawoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan seperti Mentawai memang membutuhkan dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, namun tetap harus berjalan sesuai aturan hukum.
“Kita berharap pembangunan infrastruktur tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat, tetapi semua pihak harus mematuhi aturan lingkungan, kehutanan, serta kewajiban terhadap pajak daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Mentawai.(☆)

