Padang – GardaNews.com
Bendahara Perusda Kemakmuran Mentawai Disidang, Aliran Dana hingga Rp10 Miliar Disorot
Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Mentawai, Kamis, 7 Januari 2025. Kantrin, bendahara Perusda Mentawai yang baru enam bulan menjabat, menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya pencairan dana sebesar Rp200 juta hingga transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Pencairan dilakukan berdasarkan “instruksi atasan”, namun dinilai tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Dana disebut tersimpan pada Divisi Deposito Perusda Kemakmuran Mentawai , sementara sejumlah dokumen pencairan tidak didukung bukti penggunaan yang kuat.
Dalam persidangan, Kantrin mengaku hanya menjalankan perintah struktural. Jaksa Kep. Mentawsi menegaskan, setiap pencairan keuangan daerah wajib memiliki akuntabilitas dan bukti sah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi internal Perusda Mentawai.(*)

