Dua Advokat Terjaring OTT KPK di Banten, Uang Tunai Rp900 Juta Disita

JAKARTA — GARDASUARAKITANEWS.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk tiga penegak hukum, dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai advokat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak sore hingga malam hari, dengan lokasi penindakan di Banten dan Jakarta.

“Sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sembilan orang. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tim turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk tunai sejumlah kurang lebih Rp900 juta,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam. Kronologi lengkap, konstruksi perkara, serta penetapan status hukum akan kami sampaikan secara resmi pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi.

OTT ini kembali menyorot keterlibatan penegak hukum dan advokat dalam pusaran dugaan korupsi, sekaligus memicu sorotan publik terhadap integritas aparat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.( Tim)

Share :