Jakarta, Gardasuaranews.com—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terkait dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas penebangan tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp447 miliar.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025.
“Berkas perkara telah siap dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya, Senin (1/12).

Rincian Kerugian Negara
Rudianto menyebutkan kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) mencapai Rp1,44 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis yang diperkirakan jauh lebih besar, seperti meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, kekeringan, serta bencana hidrometeorologi lainnya.
Berdasarkan perhitungan komprehensif, total kerugian negara akibat pembalakan liar tersebut mencapai Rp447,09 miliar.
Modus Pembalakan Liar
PT BRN diduga melakukan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025 di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus operandi yang digunakan antara lain:
Menebang kayu di luar wilayah izin PHAT dan pada areal tanpa alas hak. Masuk hingga ke kawasan hutan produksi. Memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk melegalisasi kayu ilegal.
Barang Bukti dan Penindakan
Penetapan tersangka bermula dari penyitaan barang bukti berupa:17 alat berat, 9 truk kayu dan 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 meter kubik.
Barang bukti tersebut diamankan melalui operasi gabungan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda PKH.
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan kembali menyita kapal Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK KENCANA SANJAYA di Gresik, Jawa Timur, yang mengangkut 1.199 batang kayu dengan total volume 5.342,45 meter kubik.
Pengetatan Pengawasan oleh Kemenhut
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah pemerintah untuk menutup celah kejahatan kehutanan dari hulu hingga hilir.
“Penegakan pidana berjalan seiring penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenhut mendorong verifikasi alas hak secara menyeluruh untuk mencegah pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan legalitas kayu.
Kemenhut juga telah membekukan beberapa Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal PHAT yang bermasalah, serta mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi.
“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan akan diperketat melalui sistem keterlacakan bahan baku (traceability) dan pengukuran kepatuhan. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis,” pungkasnya.(*)

