Padang – GardaNews.com
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (7/4/2026) sore.
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam sidang tersebut, terdakwa memaparkan sistem dan tata kelola Perusda selama masa kepemimpinannya.

Terdakwa yang berlatar belakang konsultan manajemen ISO menjelaskan bahwa sejak menjabat pada 2017, dirinya fokus membenahi struktur organisasi perusahaan. Saat itu, Perusda hanya memiliki tiga pegawai, yakni bendahara, staf akuntansi, dan staf umum.
“Langkah awal yang saya lakukan adalah membangun struktur organisasi agar operasional berjalan lebih tertata,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pada awal masa jabatan, Perusda mengajukan penyertaan modal sebesar Rp200 juta.
Terdakwa menyebut, pengajuan tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan bagian hukum pemerintah daerah.
Dana tersebut kemudian dicairkan sekitar tiga minggu setelah seluruh dokumen, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), dinyatakan lengkap.
Memasuki tahun 2018, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar.
Namun, menurut terdakwa, dana tersebut bukan berupa pencairan tunai, melainkan hibah aset milik pemerintah daerah, termasuk aset strategis di kawasan Simaobuk yang sebelumnya belum dimanfaatkan.
“Aset itu diberikan untuk dimaksimalkan fungsinya oleh Perusda,” jelas terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa juga memaparkan mekanisme penyusunan RAB, termasuk komponen penggajian pegawai.
Disebutkan bahwa gaji disesuaikan dengan standar kelayakan hidup di wilayah Mentawai, dengan acuan Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Barat sekitar Rp2,6 juta saat itu. Sementara biaya operasional seperti makan dan transportasi ditentukan melalui kesepakatan internal, misalnya Rp20 ribu per porsi untuk konsumsi.
Terkait proses rekrutmen pegawai, terdakwa menegaskan bahwa seluruh pengangkatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.
STerdakwa Kamser Sitanggang Beberkan Pengelolaan Perusda Mentawai, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp7,8 Miliarementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp7,8 miliar. Angka tersebut berasal dari pengelolaan anggaran dan aset Perusda yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penyusunan RAB, pengajuan anggaran, hingga pelaporan penggunaan dana, telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Semua permohonan selalu melalui prosedur dan mekanisme pemerintahan,” tutup terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim. (Tim Redaksi)

