Rugikan Negara Rp7,8 Miliar, Perkara Korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai Masuk Sidang Pembuktian

Mentawai – Gardasuarakitanews.com
Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019, Rabu (25/12/2025).

Sidang dengan terdakwa Kamser Maroloan Sitanggang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Dengan demikian, perkara ini dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Kemakmuran Mentawai yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dipimpin oleh R.A. Yani, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Adapun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Nasir, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Hendri Joni, S.H., M.H. dan Emria Fitriani, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selama persidangan berlangsung hingga selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

(Rilis Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai)*

Share :